Kalkulator Pajak

Kalkulator PPh 21 Karyawan 2026

Hitung pajak penghasilan PPh 21 progresif berdasarkan gaji bulanan dan status PTKP Anda. Sesuai PMK 168/2023 dan tarif terbaru.

Mau slip gaji + reminder bayar pajak?

DompetKu nge-track PPh 21 + bisa kasih notif sebelum jatuh tempo SPT.

Daftar Gratis →

Apa itu PPh 21?

PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong dari gaji, honorarium, tunjangan, atau pembayaran lain yang diterima karyawan dalam hubungan kerja. Tarifnya progresif — semakin tinggi penghasilan, semakin besar persentase pajak.

Tarif PPh 21 Terbaru (PMK 168/2023)

Lapisan PKP per tahun Tarif
≤ Rp 60 juta 5%
Rp 60 jt – 250 jt 15%
Rp 250 jt – 500 jt 25%
Rp 500 jt – 5 M 30%
> Rp 5 M 35%

PTKP — Penghasilan Tidak Kena Pajak

PTKP adalah "diskon" yang diterima setiap wajib pajak orang pribadi sesuai status keluarga:

K = Kawin, TK = Tidak Kawin, angka = jumlah tanggungan (anak / orang tua).

Bagaimana Cara Menghitungnya?

  1. Gaji bulanan × 12 → penghasilan bruto tahunan.
  2. Kurangi biaya jabatan (5% bruto, max Rp 6 juta/tahun).
  3. Hasilnya adalah penghasilan netto.
  4. Kurangi PTKP sesuai status → Penghasilan Kena Pajak (PKP).
  5. Terapkan tarif progresif pada PKP → total pajak tahunan.
  6. Bagi 12 → potongan PPh 21 per bulan.

Contoh: Gaji Rp 10 juta, status K/1

  1. Bruto: 10 juta × 12 = Rp 120 juta
  2. Biaya jabatan: 5% × 120 jt = Rp 6 juta (sudah mentok batas)
  3. Netto: 120 - 6 = Rp 114 juta
  4. PTKP K/1: Rp 63 juta. PKP = 114 - 63 = Rp 51 juta
  5. Pajak: 5% × 51 jt = Rp 2,55 juta/tahun
  6. Per bulan: ≈ Rp 212.500

FAQ

Apakah THR dan bonus dikenakan PPh 21?

Ya — THR dan bonus rutin masuk ke perhitungan PPh 21. Kalkulator ini menghitung berdasarkan gaji × 12; jika Anda menerima THR atau bonus, masukkan estimasi bulanannya ke kolom "gaji bulanan" (misal gaji 10 jt + bonus rata-rata 1 jt = input 11 jt).

Apakah saya bisa mendapatkan refund pajak?

Ya, jika ternyata Anda lebih bayar setelah lapor SPT Tahunan. Refund biasanya 1–6 bulan setelah laporan diverifikasi DJP.

Kapan harus lapor SPT?

Karyawan: paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Bisa lapor online via DJP Online atau e-Filing.